Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya
pada jaringan internet.
Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :
Kasus1
Hacker, adalah mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk
dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan
perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE
BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini
yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku
akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi
dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII
Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus 4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya
seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan
praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau
taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini
telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar