Minggu, 14 April 2019

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia dan UU ITE terkait

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet.

Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :
 
Kasus1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
 
Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
 
Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
 
Kasus 4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.

Minggu, 07 April 2019

Modus - Modus Kejahatan dalam TI

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cybercrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. 

Apa itu Cybercrime ?

Kejahatan Dunia Maya atau biasa disebut Cybercrime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer", mengartikan kejahatan komputer sebagai:

"Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.."

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus Kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis-jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktifitasnya.
  • Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya, contohnya Probing dan port.
  • Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  • Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet dan dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak sasaran. Selanjutnya, Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
  • Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  • Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
  • Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  1. Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  2. Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  3. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tips untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  4. Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kejahatan.
  • Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
  • Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan  Sasaran Kejahatan.
  • Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  1. Pornografi, kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas serta menyimpang dari norma agama dan sosial.
  2. Cyberstalking, kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  3. Cyber-Tresspass, kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  • Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
  • Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cybercrime
  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
  1. Kemajuan Teknologi Informasi
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Komunitas Baru

Dampak Dari Cybercrime
Terhadap keamanan Negara:
  • Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
  • Berpotensi menghancurkan negara
Terhadap keamanan Dalam Negeri:
  • Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
  • Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Strategi jangka pendek:
  • Penegakan Hukum Pidana
  • Mengoptimalkan UU khusus lainnya
  • Rekruitment aparat penegak hukum
Strategi jangka menengah:
  • Cyber police
  • Kerjasama internasional
Strategi jangka panjang:
  • Membuat UU cyber crime
  • Membuat perjanjian bilateral

Kesimpulan

Cybercrime adalah jenis kejahatan yang menggunakan kemajuan teknologi informasi untuk melawan hukum. Cybercrime sangat merugikan bagi pihak manapun karena mampu merusak, mengambil ataupun merubah informasi yang bukan termasuk otoritasinya sehingga dapat merugikan bagi pihak manapun.

Strategi yang diharapkan dapat mencegah terjadinya Cybercrime adalah dibentuknya sebuah Cyberlaw yang dapat mengatur segala aktifitas yang dilakukan setiap orang dalam Dunia Maya. Pembentukan Cyberlaw termasuk kedalam Strategi penanggulangan Cybercrime jangka panjang. Saat ini negara kita belum memiliki pasal hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku Cybercrime. Untuk kasus Carding misalnya, pihak kepolisian baru dapat menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data dari kartu kredit orang lain.

Minggu, 31 Maret 2019

Bagaimana bentuk Profesionalisme
dalam Profesi

Beberapa bentuk profesionalisme dalam profesi yaitu :
     1.     Hakim
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang  alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.
 Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
b.      Menjaga dan memelihara integritas profesi.
c.       Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
·        Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
·        Konsisten.
·      Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan
     berkas sampai pembacaan putusan.
·        Loyalitas.
      2.     Dokter
Dokter memiliki pertanggungjawaban yang besar. Seorang dokter harus betul-betul mempelajari anatomi dan fungsi tubuh manusia, sebagaimana nanti akan digunakan untuk memeriksa pasien. Dokter tidak boleh sembarangan menekuni profesi ini sebagai bidang tambahan, melainkan bidang konsentrasi.
Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
  1.      Terbuka : dokter yang profesional adalah sosok yang terbuka pada pasiennya. Dengan kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan seorang pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu memberikan penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.
  2.      Bersedia mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain, komunikasi yang terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter tidak hanya memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.
  3.      Punya waktu cukup : agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan bisa mendengarkan keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh waktu yang cukup. Memang persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya, ada yang merasa perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup beberapa menit saja untuk melayani pasien.
  4.      Menjadi seorang dokter juga harus selalu bersedia menjelaskan pada pasien dan keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan bagaimana strategi pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena hak memilih pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan dengan baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada dokter.
     3.     Programer
Bentuk profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT :
  1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  4. Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya.
  5.   Mampu melakukan pendekatan multidispliner
  6.  Mampu bekerja sama (Team Work)
  7. Bekerja dibawah disiplin etika
  8.  Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
  9. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
  10. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
  11. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Berikut adalah Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima faktor yang perlu diperhatikan:
      a.       Publik
      b.      Client
      c.       Perusahaan
      d.      Rekan Kerja
      e.       Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .Beberapa perlakuan yang fair terhadap kolega, antara lain:
  1. Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
  2. Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
  3.  Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.
     4.     Database Administrator
Etika Profesi Database Administrator
a. Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja.
b. Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama.
Tugas dan Tanggung Jawab Database Administrator
  1. Merancang dan membangun database dalam sebuah system.
  2. Merekomendasikan solusi terbaik dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware
  3. Memaintain database agar dapat berjalan dengan baik dan optimal.
  4. Menentukan kebutuhan dari user dan memonitor akses user dan keamanan.
  5. Memonitor peformance dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end user.
  6. Merencanakan conceptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan.   
  7. Memikirkan kedua back end organisation dari data dan aksesibilitas front end untuk end user.
  8. Memperhalus logical design sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu.
  9. Memperhalus lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan sistem
  10. Memasang dan menguji versi baru dari database management system (DBMS).
  11. Memelihara standar data, termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act.
  12. Membuat dokumentasi database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus data (metadata). 
  13. Mengontrol izin akses dan hak.
  14. Men-develop, mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery.
  15. Menjamin penyimpanan, pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar.
  16. Perencanaan kapasitas.
  17. Bekerja dekat dengan manajer proyek IT, database programmer dan web developer.
  18. Berkomunikasi secara tetap dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan dana keamanan database.
  19. Mempersiapkan dan memasang aplikasi baru.